Dailykaltim.co, Penajam – Di balik sederhananya prosedur pengurusan akta kematian, tersimpan konsekuensi administratif yang bisa menyulitkan keluarga jika terlambat melakukan pelaporan. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperingatkan bahwa semakin lama kematian tidak dilaporkan, semakin besar kemungkinan data almarhum terhapus dari sistem nasional administrasi kependudukan atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Jika ini terjadi, pengurusan akta kematian bisa berujung pada proses hukum yang jauh lebih rumit dan memakan waktu.

“Takutnya, yang lebih lama dan datanya di SIAK enggak ada, mereka harus melalui penetapan pengadilan. Itu yang sudah lama banget,” kata Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.

Menurut Dony, tidak semua warga memahami bahwa SIAK secara berkala melakukan pemutakhiran dan penghapusan data yang tidak aktif. Ketika seseorang meninggal dunia tetapi tidak segera dilaporkan, sistem akan menganggap data itu masih aktif. 

Namun setelah melewati waktu tertentu dan tidak ada aktivitas, data itu bisa otomatis dihapus. Jika hal ini terjadi, proses penerbitan akta kematian tidak bisa lagi dilakukan melalui mekanisme biasa.

“Jadi sebelum data di SIAK belum terhapus oleh sistem, sebaiknya segera diurus sebelum melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.

Penetapan pengadilan yang dimaksud adalah permohonan resmi yang harus diajukan oleh pihak keluarga ke pengadilan negeri untuk menyatakan bahwa seseorang benar-benar telah meninggal. Proses ini tidak hanya membutuhkan biaya, tetapi juga waktu dan upaya hukum yang tidak sedikit. 

Padahal, jika kematian dilaporkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, keluarga cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa disertai dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan saksi, tanpa perlu melibatkan pengadilan.

“Bisa jadi panjang prosesnya yang harus ditempuh seperti itu,” tambah Dony.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version