Dailykaltim.co, Penajam – Program jemput bola perekaman KTP elektronik (e-KTP) ke sekolah-sekolah yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menyasar pelajar sejak usia 16 tahun.
Langkah ini ditempuh untuk mempercepat cakupan data kependudukan dan menghindari lonjakan permintaan menjelang usia wajib KTP.
“Syaratnya kan sederhana saja, cukup membawa KK, umurnya sudah pas 17 tahun,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan syarat pembuatan KTP elektronik bagi penduduk baru yang memasuki usia dewasa.
Meski begitu, dalam skema pelayanan jemput bola, Disdukcapil tidak menunggu anak mencapai usia 17 tahun untuk mulai melakukan perekaman.
Pelajar yang baru berusia 16 tahun tetap diperbolehkan menjalani proses perekaman biometrik—pengambilan sidik jari, foto, dan data retina—agar ketika mereka genap berusia 17 tahun, proses pencetakan e-KTP dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.
“Kalau untuk program jemput bola yang di sekolah, walaupun belum 17 tahun tetap kita rekam. Hanya rekam saja, untuk cetaknya ketika pas umur 17 tahun,” jelas Waluyo.
Dengan sistem ini, pelajar tidak lagi harus kembali antre atau melakukan perekaman ulang saat memasuki usia wajib KTP. Mereka hanya perlu datang membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil saat genap berusia 17 tahun untuk mencetak e-KTP yang sudah siap proses datanya.
“Makanya kalau program jemput bola ke sekolah ini, yang kita rekam hanya usia 16 tahun. Jadi ketika umur 17 tahun, tinggal cetak ke sini membawa KK,” tambahnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.