Dailykaltim.co, Kutim – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas, kali ini dipicu oleh rencana Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Wacana tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mengkritik langkah tersebut dan menyarankan Bupati Kutim untuk “belajar lagi soal dunia pemerintahan.”

“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” tegas Agus Haris.

Politikus Gerindra itu juga mempertanyakan mengapa Kutim baru serius membangun wilayah yang sudah diklaim sejak 2005.

“Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” ujarnya dengan nada tegas.

Tidak tinggal diam, Pemkab Kutim merespons kritik tersebut dengan penjelasan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Januar Bayu Irawan. Ia menegaskan bahwa rencana pemekaran Kampung Sidrap telah melalui proses panjang dan sah secara hukum.

“Sejak 2017, Pemkab Kutim telah memproses permohonan pemekaran desa persiapan Mata Jaya, yang merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan,” jelas Januar.

Pemekaran ini didorong oleh empat alasan strategis: percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan efektivitas pemerintahan.

Januar menambahkan bahwa Pemkab Kutim menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang menginstruksikan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi mediasi antara Bontang, Kutim, dan Kabupaten Kutai Kartanegara selama tiga bulan.

“Kami siap berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim dan pihak terkait untuk melanjutkan proses pemekaran Desa Mata Jaya,” ujar Januar.

Meskipun ada sengketa wilayah, Januar menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang terlibat dalam sengketa tetap akan dilanjutkan.

“Pelayanan tidak boleh berhenti meski sedang dalam proses hukum,” katanya.

Di tempat terpisah, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang, menurutnya, sudah jelas menetapkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutim.

“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu,” ujar Ardiansyah.

Bupati Kutim juga menyatakan bahwa DPRD Kutim mendukung penuh pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif. Terkait sindiran dari Wawali Bontang, Ardiansyah hanya menanggapi singkat, menyebutkan itu adalah urusan Wawali Bontang.

“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” katanya.

Pemkab Kutim kini tengah melakukan inventarisasi data warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran.

“Kalau warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegas Bupati.

Dengan adanya putusan sela MK, Gubernur Kaltim diminta untuk memfasilitasi mediasi antara Bontang, Kutim, dan Kukar dalam waktu tiga bulan. Hasil mediasi ini diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa administratif yang menggantung. Pemkab Kutim pun menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses tersebut, dengan catatan bahwa pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap tidak akan terhenti.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version