Dailykaltim.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyelenggarakan Apel Peringatan Hari Buruh Internasional. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjadi pembina upacara di halaman kantor Bupati pada Rabu (1/5/2024).

Menurut Edi, buruh memegang peran penting dalam kehidupan negara. Mereka tidak hanya menjadi pendorong ekonomi, tetapi juga aktor utama dalam pembangunan. Dengan jumlah yang besar, buruh menjadi salah satu kekuatan utama dalam membentuk identitas masyarakat Indonesia.

“Buruh tersebar di berbagai sektor ekonomi dan hampir semua kegiatan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan operasionalnya, baik dalam badan usaha, organisasi, lembaga, maupun secara individu,” katanya.

Edi menekankan pentingnya perlindungan terhadap buruh sebagaimana diatur dalam berbagai Undang-Undang, termasuk Undang-Undang no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai hak buruh seperti upah yang layak, waktu kerja dan istirahat, perlindungan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Perjuangan untuk hak-hak ini sudah dimulai sejak tahun 1884, ketika Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Mereka menuntut jam kerja maksimal 8 jam, yang kemudian ditetapkan wajib pada 1 Mei 1886.

Perjuangan ini tidak mudah, dan disertai dengan insiden-insiden yang menelan korban dari kalangan buruh. Tiga tahun setelahnya, pada 1 Mei, ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional melalui Kongres di Paris.

Saat ini, buruh memiliki kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Edi mengajak semua pihak untuk menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik demi keberhasilan masing-masing.

“Pengusaha harus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai perundangan, begitu pula sebaliknya, pekerja yang menerima haknya harus memberikan jasa kepada pengusaha sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah, kedua belah pihak diharapkan dapat berunding melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Oleh karena itu, saling menghormati hak dan kewajiban menjadi hal penting bagi pengusaha maupun pekerja.

“Saya percaya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja dapat tercapai jika kedua belah pihak taat pada peraturan yang berlaku,” tandasnya.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version