Dailykaltim.co – Pemerintah Indonesia bersama Papua Nugini resmi menandatangani Standar Operating Procedure (SOP) Angkutan Penumpang Lintas Batas Negara (ALBN). Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat konektivitas kawasan dan membuka peluang kerja sama di sektor transportasi.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, oleh Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Muiz Thohir, dan Sekretaris Departemen Transportasi Papua Nugini, Mathew Wowoni.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyebut layanan transportasi lintas batas memiliki arti strategis dalam memperpendek jarak, menekan biaya logistik, dan membuka akses perdagangan masyarakat perbatasan.
“Dengan sistem transportasi lintas batas yang aman, tertib, dan teratur, kualitas hidup masyarakat dapat meningkat sekaligus memperkuat stabilitas kawasan,” ujar Ahmad Yani.
ALBN tidak hanya memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga dipandang sebagai instrumen penting dalam mempererat hubungan bilateral Indonesia–Papua Nugini. Kehadirannya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat konektivitas kawasan.
“Penandatanganan SOP ini menjadi landasan penting bagi pengembangan kerja sama transportasi di sektor lainnya di masa depan, termasuk logistik, pariwisata, dan perdagangan lintas batas,” imbuh Ahmad Yani.
Sekretaris Departemen Transportasi Papua Nugini, Mathew Wowoni, menyambut baik kesepakatan tersebut.
“Kami sangat menantikan layanan ini, khususnya bagi keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah perbatasan. Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi kedua negara,” katanya.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Cross-Border Movement of Commercial Buses and Coaches yang ditandatangani pada 15 Juli 2024 oleh Menteri Perhubungan RI bersama Menteri Transportasi dan Penerbangan Sipil Papua Nugini.
Sejak penandatanganan MoU tersebut, kedua pihak telah menggelar serangkaian pembahasan internal maupun bilateral untuk menyusun SOP sebagai pedoman operasional layanan angkutan bus lintas batas.
Dalam acara penandatanganan itu hadir pula Senior Transport Advisor Department of Transport Papua Nugini, Roy Mumu; Acting CEO Road Traffic Authority, John Avira; Kepala PFKKI Kemenhub, Amiruddin; serta sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga terkait.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
