Dailykaltim.co – Harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional diwujudkan melalui penetapan fatwa hukum bersejarah yang menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina pada Jumat (19/7/2024).
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, seperti dilansir laman Kemlu RI, Minggu (21/7/2024).
Retno menyatakan bahwa Mahkamah Internasional telah menegakkan aturan berbasis hukum internasional dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang dihasilkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga diwajibkan melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ujar Retno.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di Wilayah Pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai kekuatan pendudukan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” kata Retno.
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.