Dailykaltim.co – Kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta jajarannya ke Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024) bertujuan membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa kredit yang dimaksud terdiri dari beberapa tahapan (batch), dengan batch 1 mencakup empat perusahaan yang terindikasi melakukan fraud dengan total Rp2,504 triliun.
“Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar,” ujarnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan.
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa akan ada batch 2 yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar yang terindikasi melakukan fraud. Proses ini masih dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk pemulihan aset.
Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur batch 2 untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk menghindari proses hukum.
Perlu dicatat bahwa laporan terkait kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan hingga kini status debitur perusahaan tersebut masih belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sektor kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Menyikapi pertemuan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara, sebagaimana yang dilakukan dalam penanganan perkara di Satgas BLBI.
Selain itu, Menkeu menegaskan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah dan bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI dalam meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik dan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” tambahnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.