Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperketat sistem pencatatan akta kematian.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa selama 2024 pihaknya menemukan 1 hingga 3 kasus penerbitan akta kematian fiktif, yang kemudian menimbulkan implikasi hukum dan administrasi serius.
“Jadi selama saya di sini, di tahun 2024, ada 1–3 kasus seperti ini. Makanya kami sampaikan ke desa dan kelurahan, untuk melakukan kepengurusan atau pelaporan akta kematian secara online, langsung kita proses,”ujarnya.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya validasi data yang lebih ketat, sekaligus menandakan bahwa masih ada celah dalam prosedur pelaporan kematian yang bisa dimanfaatkan secara tidak sah.
Sebelumnya, Disdukcapil PPU memang hanya mensyaratkan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan untuk proses penerbitan akta. Namun setelah beberapa insiden terungkap—di mana seseorang yang dinyatakan meninggal justru muncul kembali mengurus surat pindah—Disdukcapil memperbarui prosedurnya secara signifikan.
“Jadi memang harus hati-hati, karena memang kami juga tidak mau nanti di kemudian hari untuk dipanggil-panggil ke ranah hukum sebagai saksi,” tutur Waluyo.
Sebagai langkah pencegahan, Disdukcapil kini mewajibkan tambahan dokumen berupa surat pernyataan tertulis dari pihak keluarga yang disertai materai. Pernyataan ini ditujukan agar ada bentuk pertanggungjawaban hukum dari pihak pelapor jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan. Langkah ini juga sekaligus melindungi aparat pemerintah dari tuntutan hukum di masa depan.
Untuk mempercepat proses dan menghindari kontak langsung yang rawan manipulasi, pelayanan akta kematian kini sepenuhnya bisa diakses secara daring. Inovasi ini memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor dinas, cukup melalui sistem pelaporan dari desa atau kelurahan.
“Karena sekarang dilakukan via online, jadi lebih memudahkan masyarakat dalam segi pelayanan,” imbuh Waluyo.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.