Dailykaltim.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkenalkan buku saku HAM yang ditujukan bagi narapidana yang akan diusulkan mendapatkan amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Buku ini berfungsi sebagai panduan praktis untuk memperkuat prinsip hak asasi manusia.

Peluncuran buku saku berjudul Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Pemberian Amnesti Presiden RI berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1/2025) dan dihadiri oleh Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam Rapat Koordinasi Kemenkumham Tahun Anggaran 2025.

“Kami menargetkan pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti, dan hari ini saya sudah luncurkan (buku saku HAM),” ujar Pigai dalam keterangan resminya.

Buku saku ini terdiri dari empat bab yang mencakup “Apa Itu Hak Asasi Manusia?”, “Perbuatan Melanggar HAM”, “Hak dan Kewajiban Warga Binaan”, serta “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Penyusunan buku saku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip HAM yang universal serta relevansinya dengan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Dengan hadirnya buku ini, diharapkan pembaca dapat lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, baik dalam konteks global maupun dalam implementasinya di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memberikan apresiasi atas peluncuran buku saku HAM ini, menyatakan bahwa peluncuran ini menunjukkan komitmen Kementerian HAM dalam melaksanakan keputusan politik Presiden Prabowo.

“Tentu Komisi XIII mengapresiasi ini dan kemudian kita bersama-sama untuk benar-benar menjaga ini, men-deliver-kan ini secara bersama-sama. Kalau itu diberikan buku saku, ‘kan suatu hal yang luar biasa,” ujarnya.

Selain buku saku, Kemenkumham juga meluncurkan logo resmi, laman web, dan program sadar HAM untuk 250 ribu masyarakat, serta mengarusutamakan HAM bagi satu juta aparatur negara.

Sebelumnya, Pigai mengungkapkan bahwa narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden akan mendapatkan pendidikan HAM terlebih dahulu. Ini bertujuan untuk membangun kesadaran HAM dan mengubah pola pikir narapidana dari kriminal menjadi humanis.

“Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human,” tuturnya

Menteri HAM menekankan bahwa pendidikan HAM bagi narapidana yang akan diberi amnesti merupakan salah satu fokus Kementerian HAM untuk tahun 2025.

“Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan,” jelasnya.

Dengan peluncuran buku saku ini, Kemenkumham berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia di kalangan narapidana dan masyarakat luas, serta memperkuat upaya untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version