Dailykaltim.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal pengaduan baru bertajuk Lapor Menaker sebagai upaya memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan respons pemerintah terhadap persoalan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Platform ini diperkenalkan dalam acara resmi di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, dan diikuti oleh unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dinas ketenagakerjaan daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kehadiran Lapor Menaker menjadi mekanisme pelaporan terintegrasi bagi masyarakat, terutama terkait pelaksanaan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga program pemagangan.

Ia menuturkan bahwa selama ini laporan masyarakat kerap tersebar di berbagai saluran, termasuk media sosial, sehingga sulit dipantau secara menyeluruh. Melalui Lapor Menaker, seluruh aduan dikumpulkan dalam satu sistem agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat.

Platform tersebut telah melalui uji coba publik sebelum diresmikan, dan menerima sekitar 600 laporan. Keluhan terbanyak berkaitan dengan isu pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemnaker kemudian memetakan laporan tersebut sesuai kewenangannya, apakah ditangani langsung oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, dilimpahkan ke dinas provinsi atau kabupaten/kota, atau memerlukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Desk Ketenagakerjaan Polri.

Menurut Yassierli, integrasi kanal aduan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah ketenagakerjaan sekaligus memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dilindungi sepenuhnya.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui laman resmi:
https://lapormenaker.kemnaker.go.id

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version