Dailykaltim.co – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional melantik Dewan Pengurus Korpri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI masa bakti 2024–2029 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.

Pelantikan tersebut menetapkan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, sebagai Ketua Korpri Kemendagri. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor Kep-32/KU/VII/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor Kep-7/KU/II/2024 mengenai Susunan Dewan Pengurus Korpri Kemendagri Masa Bakti 2024–2029.

Safrizal ZA telah lama berkarier di Kemendagri. Sejak 2001, ia mengawali jabatan sebagai Kasi Aceh dan DKI Jakarta pada Subdit Otonomi Khusus Ditjen Otda Depdagri. Pada 2016, ia dipercaya sebagai Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus.

Setelah menamatkan pendidikan doktoral di bidang Ilmu Pemerintahan di IPDN, Safrizal menjabat Direktur Manajemen Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Ia juga menjadi salah satu wakil Kemendagri dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain dikenal sebagai birokrat berpengalaman, Safrizal pernah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh.

Berikut susunan Dewan Pengurus Korpri Kemendagri masa bakti 2024–2029:

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Penasihat)
  • Ribka Haluk (Wakil Penasihat)
  • Bima Arya Sugiarto (Wakil Penasihat II)
  • Komjen Pol. Tomsi Tohir (Pengarah)
  • Ketua: Safrizal ZA
  • Wakil Ketua I: Restuardy Daud
  • Wakil Ketua II: Anwar Harun Damanik
  • Wakil Ketua III: Bahtiar

Kepengurusan dilengkapi ketua bidang dan anggota masing-masing. Sebelumnya, jabatan Ketua Korpri Kemendagri diemban oleh Suhajar Diantoro.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version