Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong penanaman dan penegakan nilai-nilai antikorupsi dalam semua lingkungan pendidikan, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Upaya ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang telah digelar dalam beberapa tahun terakhir.
Deputi Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas di sekolah sebagai langkah preventif untuk mencegah korupsi sejak dini.
“Setiap tahun sejak 2022, SPI Pendidikan ini dilakukan untuk memotret kondisi integritas lembaga pendidikan kita,” ujar Wawan Wardiana dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, Senin (1/7/2024).
Wawan menambahkan, KPK terus menanamkan integritas secara formal melalui berbagai inisiatif dan survei untuk melihat dampaknya.
“Secara kuantitas, tingkat partisipasi dan pemahaman antikorupsi terus bertambah setiap tahun,” tambahnya.
SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.
Aspek karakter peserta didik menilai kematangan moral dan penanaman nilai-nilai antikorupsi, meskipun hasilnya masih parsial. Aspek ekosistem pendidikan menilai penerimaan pendidikan nilai-nilai antikorupsi oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas, yang hasilnya belum menyeluruh.
Sementara aspek tata kelola menilai pengelolaan anggaran, barang dan jasa, serta sistem pendidikan, di mana masih banyak terjadi tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh guru.
Wawan juga menerangkan, pada 2023, SPI Pendidikan menghasilkan skor nasional sebesar 73,7. Menurutnya, angka tersebut tergolong rendah karena masih pada level dua dari lima level indikator yang telah ditentukan.
“Skor 73,7 ini masih berada di level dua. Level 1 sangat rentan, level 2 korektif, level 3 adaptif, level 4 kuat, dan level 5 tangguh. Jadi pekerjaan rumah kita masih banyak untuk mencapai level tertinggi,” ujarnya.
Wawan menambahkan, rendahnya skor SPI Pendidikan selaras dengan temuan KPK di lapangan terhadap sistem PPDB. Sekitar 25 persen siswa diterima dengan syarat orang tua atau wali memberi imbalan, dan 43 persen guru merasa banyak siswa yang ‘terpaksa’ diterima meskipun tidak memenuhi syarat PPDB.
Wawan menekankan pentingnya integritas di lingkungan sekolah, termasuk dalam proses PPDB, serta pentingnya peran orang tua dalam memahami dan memiliki integritas.
“PPDB ini memiliki jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan mutasi. Yang tidak boleh adalah koneksi dan gratifikasi. KPK berupaya menjaga agar kedua hal ini tidak terjadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi sistem PPDB dilakukan jauh sebelum pelaksanaan, termasuk perubahan-perubahannya berdasarkan hasil evaluasi tahunan.
“Misalnya, inspektorat dan dinas pendidikan daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guru, dan kepala sekolah yang menjadi panitia PPDB jauh-jauh hari sebelumnya,” katanya.
KPK berkomitmen untuk terus memonitor dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek pendidikan, termasuk dalam proses PPDB. Dengan sinergi antara KPK, dinas pendidikan, sekolah, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan integritas dalam lingkungan pendidikan dapat terwujud dan korupsi dapat dicegah sejak dini.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.