Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum dalam pengusutan dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Empat orang kembali ditahan setelah sebelumnya KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

Dalam keterangan tertulisnya, lembaga antirasuah itu menahan empat individu, yakni GTW, seorang pejabat strategis di Direktorat Binapenta & PKK, serta tiga staf lainnya: PCW, JMS, dan ALF. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin penggunaan tenaga kerja asing.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menagih sejumlah uang kepada perusahaan dan agen penyedia tenaga kerja asing. Permintaan uang dilakukan secara sistematis melalui tahapan wawancara RPTKA, disertai ancaman penundaan atau kendala administratif jika permintaan tidak dipenuhi. Dana hasil pemerasan kemudian dialirkan ke rekening penampung.

KPK mencatat, praktik ini berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024, dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Tak hanya fokus pada penindakan pidana, KPK juga melanjutkan upaya pemulihan kerugian negara. Sejumlah aset yang diduga hasil korupsi telah disita, di antaranya 14 kendaraan—terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor—serta puluhan bidang tanah dan bangunan atas nama GTW, PCW, dan JMS.

Langkah ini mencerminkan pendekatan menyeluruh yang diambil KPK: menindak pelaku secara hukum dan menyita kembali aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara hingga lebih dari 20 tahun, serta penyitaan harta kekayaan hasil korupsi.

Kasus ini menyoroti persoalan integritas dalam penyelenggaraan layanan publik. Izin RPTKA merupakan instrumen penting dalam mendukung investasi dan pengelolaan tenaga kerja asing, dan penyimpangan di dalamnya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi kepercayaan publik serta iklim usaha nasional.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain di level struktural. Lembaga ini menegaskan bahwa proses pemberantasan korupsi tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version