Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat wilayah perbatasan melalui program strategis redistribusi tanah. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan secara langsung 83 sertifikat tanah kepada warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, pada Rabu, 18 Mei 2025.

Penyerahan sertifikat berlangsung di tengah suasana khidmat dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, dan Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin, serta sejumlah undangan lainnya.

Bupati Ardiansyah menekankan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait kebutuhan dasar di bidang pertanahan.

“Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” tegas Ardiansyah dalam sambutannya.

Ahmad Saparuddin selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim menjelaskan bahwa sebanyak 83 bidang tanah telah terverifikasi dan siap diserahkan kepada warga. Ia menyebutkan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang juga mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Selamat kepada 83 orang yang akan menerima sertipikat tanah hari ini,” ujarnya. Ia menambahkan, redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui peningkatan akses terhadap pembiayaan dan investasi.

Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut dan berharap wilayahnya dapat menjadi percontohan dalam tata kelola pertanahan di kawasan perbatasan.

“Semoga dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” harapnya.

Masyarakat penerima sertifikat menyambut baik kegiatan ini. Jumiati dan Syaharuddin, dua warga yang menerima sertifikat, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Mereka berharap program redistribusi tanah dapat terus berlanjut dan menjangkau desa-desa lain di Kutim.

Program ini tidak hanya menghadirkan dokumen kepemilikan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan melalui kepastian hukum atas aset masyarakat. Dengan landasan hukum yang jelas, warga diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kualitas hidup.

Langkah ini sekaligus memperkuat upaya pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap inisiatif seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain yang tengah membangun keadilan sosial dan ekonomi di wilayah pinggiran.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version