Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperluas digitalisasi layanan publik, termasuk dalam sektor pariwisata. Transformasi ini menyasar sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah yang kini diarahkan menuju transaksi non tunai demi meningkatkan kepatuhan, efisiensi, dan transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu, 30 Juli 2025. Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kutim bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bankaltimtara, serta Kantor Samsat Provinsi Kalimantan Timur.

Sosialisasi menyasar kepala desa, perangkat desa, dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh wilayah Kutim. Mereka diperkenalkan pada mekanisme pembayaran pajak berbasis digital, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, hiburan, serta parkir.

“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim, Satriani.

Satriani, yang akrab disapa Tira, menekankan bahwa sistem pembayaran digital akan meminimalkan potensi kebocoran karena semua data transaksi tercatat secara otomatis di sistem perbankan dan dapat diaudit.

“Tidak perlu antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak.” tambahnya.

Di sisi lain, Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, Simon Floris Fernandez, menyebutkan bahwa kepatuhan pajak harus dibangun dari kesadaran dasar. Ia menargetkan implementasi sistem ini dimulai pada Agustus, dengan penyetoran pajak perdana pada September 2025.

“Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai bayar pajak secara non tunai,” katanya.

Sejumlah narasumber turut menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ana Ubudiyah dari DPMPTSP, Efendy Ramadhan Iqbal dari Bankaltimtara, serta Riza Andika dari Samsat. Dalam pemaparannya, DPMPTSP menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai syarat utama pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Dengan penerapan sistem digital yang terintegrasi, Pemkab Kutim berharap akan lahir pelaku usaha pariwisata yang patuh terhadap regulasi, memiliki kesadaran perpajakan, serta siap menghadapi masa depan pelayanan publik yang berbasis digital dan akuntabel.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version