Dailykaltim.co – Penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, usai membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Saya melihat itu adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah kelebihan kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” ujar Menko Hadi.

Pemerintah, lanjut Hadi, berkomitmen untuk membangun konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif. Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.

“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” tambah Hadi.

Untuk mengukur keberhasilan, kajian bersama masyarakat sipil dan kerja sama luar negeri akan terus dilakukan sehingga penerapannya nanti tidak menemui hambatan.

“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” jelasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo, menyampaikan bahwa nilai keadilan restoratif dalam KUHP saat ini diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban.

Dalam KUHP 2023, prinsip keadilan restoratif diterapkan pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial mirip dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP yang ada saat ini. Namun, dalam praktiknya, penerapan Pasal 14a-f KUHP masih sangat minim penggunaannya sehingga akan menimbulkan hambatan dalam penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” kata Sugeng.

Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi melaksanakan piloting penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP agar terwujud mekanisme ideal dalam penerapan Pasal 14a-f KUHP.

Ini diharapkan menjadi proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version