Dailykaltim.co, Penajam – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta para pelaku usaha jasa akomodasi atau penginapan seperti hotel, losmen, dan guest house agar memperketat aturan internal dalam menerima tamu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menekan praktik prostitusi liar yang mulai marak di wilayah IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah, bersama Otorita IKN, TNI, dan Polri, berupaya mempersempit ruang gerak pekerja seks komersial (PSK) yang diduga beroperasi secara daring di kawasan tersebut.
“Kita arahkan para pemilik usaha jasa akomodasi atau penginapan itu membuat Standard Operating Procedure (SOP) Prosedur Operasional Standar yang ketat. Dan ini merupakan salah satu upaya mencegah maraknya praktek prostitusi liar di IKN,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, usai sosialisasi peningkatan kualitas pengelolaan usaha akomodasi, Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Otorita mengundang puluhan pelaku usaha, serta melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Sosialisasi digelar untuk merespons pemberitaan media dan media sosial yang cenderung membentuk opini negatif terhadap IKN sebagai lokasi praktik prostitusi.
Alimuddin menyatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha akomodasi sejatinya sudah berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitas mereka untuk praktik open booking (BO). Ia meminta para pemilik usaha tidak khawatir akan kehilangan pelanggan jika menerapkan aturan ketat.
“Makanya kami himbau pelaku usaha ini buat aturan yang ketat, jangan sampai takut kehilangan rezeki, sebab masih banyak orang yang baik datang berkunjung dan tinggal di IKN, jadi jangan khawatir kurang pelanggannya,” katanya.
Ia menegaskan, praktik kriminal seperti prostitusi dapat terjadi di berbagai tempat. Namun, dalam konteks pembangunan IKN yang sedang berlangsung, potensi penyimpangan bisa meningkat jika tidak diantisipasi secara serius.
Alimuddin menjelaskan bahwa kejahatan terjadi karena dua faktor utama: niat dan kesempatan. Pemerintah bersama masyarakat harus bekerja sama dalam menutup peluang tersebut agar praktik negatif itu tidak meluas.
“Maka tugas kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat untuk mempersempit kesempatan itu, sehingga praktek-praktek itu tidak semakin melebar,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa sorotan terhadap IKN dari berbagai media kini semakin intens, khususnya terhadap isu sosial. Untuk itu, kesiapan informasi, langkah konkret, dan keterbukaan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai isu yang muncul.
“Untuk itu, kami menyarankan adanya personel Satpol PP PPU yang ditugaskan secara bergantian atau di BKO-kan di wilayah Sepaku. Hal ini penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjawab isu-isu yang berkembang dan menjelaskan langkah konkret yang sedang atau akan dilakukan,” ujar Alimuddin.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU perlu menjalin sinergi dengan Otorita dalam menangani isu sosial, termasuk melalui penguatan peran Satpol PP dan aparat penegak hukum di lapangan.
Thomas menekankan bahwa praktik prostitusi telah lama menjadi fenomena sosial, jauh sebelum pembangunan IKN dimulai. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak membentuk narasi yang menyalahkan IKN secara sepihak.
“Citra IKN, baik di tingkat nasional maupun internasional, sangat dipengaruhi oleh cara kita membangun dan mengelola kota ini, termasuk sektor akomodasi. Maka penting bagi kita semua untuk menjaga etika, membangun standar pelayanan yang profesional, serta mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
