Dailykaltim.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalitas eksplorasi hanya diberikan kepada sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak lama. Pemberian izin tersebut tidak berlaku bagi sumur-sumur baru yang belum memiliki riwayat produksi.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Pernyataan itu merespons terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mengatur legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat yang telah lama berjalan, namun sebelumnya berstatus ilegal.
Bahlil menjelaskan bahwa sebagian besar sumur minyak rakyat yang kini dilegalkan sebelumnya menjual hasil produksinya kepada pembeli tidak resmi. Pemerintah, menurutnya, perlu turun tangan agar praktik tersebut tidak merusak lingkungan dan para pelaku usaha kecil tidak terjerat masalah hukum.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ujarnya.
Ia memperkirakan total produksi dari sumur-sumur rakyat ini mencapai 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Tanpa adanya legalitas dan pengelolaan yang sesuai, masyarakat rentan menghadapi risiko hukum.
“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.
Sebagai contoh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, mencatat terdapat 7.721 titik sumur minyak rakyat yang dikelola oleh sekitar 231 ribu warga. Situasi tersebut mendorong Kementerian ESDM menerbitkan regulasi baru guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak hanya mengatur legalitas, tetapi juga mendorong kerja sama antara masyarakat pengelola sumur dan kontraktor kerja sama (KKKS) migas yang beroperasi di wilayah yang sama.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memetakan sumur-sumur rakyat berdasarkan wilayah kerja KKKS.
“Kami inventarisasi sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS,” ujarnya, usai penutupan IPA Convention & Exhibition di Tangerang, Banten, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Djoko, jika sebuah sumur berada dalam wilayah kerja KKKS, maka akan didorong pembinaan dan kerja sama. Sementara jika lokasi sumur berada di luar zona kerja yang telah ditetapkan, SKK Migas akan menyesuaikan koordinatnya untuk menemukan KKKS yang relevan.
“Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina,” ucap Djoko.
Saat ini, SKK Migas juga sedang menyusun petunjuk teknis terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil produksi sumur minyak rakyat. Dokumen tersebut akan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ESDM yang berlaku, termasuk pengaturan teknis kerja sama dan tanggung jawab lingkungan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.