Dailykaltim.co – Sektor kehutanan kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan. Operasi berlangsung di empat wilayah sekaligus—Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor—dan menghasilkan penangkapan sembilan orang, penyitaan dua unit mobil, serta uang tunai sebesar SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Keterangan resmi yang dirilis KPK pada Sabtu, 16 Agustus 2025, menyebutkan bahwa setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Dalam perjalanannya, PT PML dilaporkan mangkir dari kewajiban seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelunasan dana reboisasi, hingga laporan administratif berkala. Perselisihan ini bahkan sempat berujung ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun awal 2024, dua perusahaan tersebut kembali bersepakat mengelola lahan seluas total 3.288,42 hektare yang tersebar di dua lokasi. Di sinilah indikasi suap mencuat. DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT serta meminta satu unit mobil senilai Rp2,3 miliar dari DJN agar proyek berjalan mulus.

Atas dugaan perbuatan tersebut, DJN dan ADT dijerat sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dan bebas korupsi. Lembaga itu menilai sektor kehutanan sebagai elemen strategis, bukan hanya untuk keberlanjutan lingkungan, tapi juga sebagai potensi besar bagi pendapatan negara.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version