Dailykaltim.co – Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian di Cilacap, Jawa Tengah, kembali menyorot betapa rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Korban diketahui dianiaya hingga tewas oleh ibu kandung dan pacarnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

“Kasus penganiayaan hingga pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung, bahkan diduga keterlibatan ibu kandung sebagai pelaku merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural,” ujar Arifah dalam siaran pers, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan, “Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh.”

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan video penganiayaan yang diterimanya dari anak sulungnya ke polisi. Berdasarkan hasil penyidikan, korban pertama kali mengalami kekerasan pada 30 Juli 2025, kemudian kembali dianiaya pada 7 Agustus sebelum dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya sempat diautopsi di RSUD Margono, dan kepolisian melakukan rekonstruksi kejadian pada 11 Agustus 2025.

Arifah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap. “Kami akan tetap berkoordinasi dengan UPTD terkait perkembangan proses hukumnya. Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Hukuman diperberat sepertiga karena keterlibatan orang tua korban. Selain itu, keduanya juga berpotensi dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP jika pembunuhan tersebut terbukti direncanakan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menurut Menteri PPPA, tragedi ini mencerminkan kegagalan perlindungan anak bahkan dalam lingkup keluarga terdekat. Ia menyerukan pentingnya pendekatan holistik melalui edukasi pola asuh dan penguatan sistem perlindungan berbasis komunitas.

“Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08111129129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” pungkasnya.

Exit mobile version