Dailykaltim.co – Pemerintah mengambil langkah signifikan dengan menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk mendukung perjalanan mudik selama Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan pengalaman mudik yang lebih lancar dan nyaman. Keputusan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman penurunan harga tiket diumumkan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2025).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halaman. Penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket diskon dimulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Menhub juga menegaskan bahwa penurunan harga tiket ini merupakan implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, pemerintah memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan. Sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pemangku kepentingan industri penerbangan berhasil menekan biaya avtur serta menurunkan ongkos layanan di 37 bandara.
“Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” jelas Menko AHY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikurangi PPN-nya. Masyarakat hanya perlu membayar pajak 5 persen, sementara 6 persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini,” kata Sri Mulyani.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap mudik Lebaran 2025 bisa menjadi lebih terjangkau, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.