Dailykaltim.co – Masyarakat yang ingin menjual sebagian lahan, membagi aset keluarga, atau menghibahkan tanah kepada kerabat dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah. Melalui layanan ini, sebagian bidang tanah dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Arduan, menjelaskan bahwa layanan pemisahan berbeda dengan pemecahan bidang tanah karena sertipikat induk tetap berlaku setelah sebagian lahannya dipisahkan.

“Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku. Yang berubah hanyalah luas bidang tanah pada sertipikat induk setelah sebagian lahannya dipisahkan dan diterbitkan menjadi sertipikat baru,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Sebagai ilustrasi, pemilik tanah seluas 1.000 meter persegi yang ingin menjual lahan seluas 300 meter persegi dapat mengajukan pemisahan bidang tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah seluas 300 meter persegi akan memiliki sertipikat tersendiri, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diperbarui sesuai hasil pemisahan yang dilakukan.

Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau dokumen pembagian harta bersama.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah baru, surat ukur, serta sertipikat hasil pemisahan.

Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu layanan pemisahan bidang tanah dan mengisi data yang diperlukan. Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan layanan dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan setempat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version