Dailykaltim.co, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menekankan pentingnya penyusunan dokumen rencana pascatambang PT Teguh Sinar Abadi (TSA) yang harus disesuaikan dengan karakteristik daerah setempat dan melibatkan masukan dari perangkat daerah terkait. Dokumen ini diharapkan tak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM.
Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan SDA, Rakhmat, dalam rapat konsultasi stakeholder terkait rencana pascatambang PT TSA, menegaskan bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa reklamasi wajib dilakukan pada lahan yang terganggu oleh kegiatan eksplorasi tambang. Tujuan utama reklamasi ini adalah memulihkan fungsi lingkungan dan sosial di wilayah pertambangan sesuai kondisi lokal.
“Dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan. Hal ini merupakan salah satu tujuan penerbitan UU No 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik,” jelas Rakhmat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dikenai sanksi pidana khusus.
Harapannya, penerapan aturan ini akan memastikan seluruh kegiatan pasca tambang terlaksana secara terencana dan berkelanjutan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial di wilayah pertambangan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.