Dailykaltim.co, Penajam – Meski ada permintaan dari Kecamatan Sepaku, Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan belum dapat mengakomodasi sepenuhnya pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah tersebut.

Alasannya bukan semata karena pertimbangan teknis, tetapi juga karena dinamika status hukum dan fiskal yang melekat pada wilayah yang menjadi bagian dari pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.

“Iya, ada permintaan. Tetapi bukan berarti kita tidak berkeadilan. Kan kita melihat kemampuan fiskal kita,” kata Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo.

Menurut Andy, prinsip keadilan dalam pembangunan tidak identik dengan pemerataan mutlak. Pemerintah daerah harus menghitung dan menimbang antara kebutuhan masyarakat dengan kapasitas fiskal yang dimiliki, terlebih dalam situasi penghematan anggaran akibat arahan pusat.

Permintaan dari Kecamatan Sepaku untuk pemasangan PJU memang masuk dalam daftar aspirasi. Namun, pelaksanaannya masih terganjal ketidakpastian status kewenangan pengelolaan wilayah tersebut.

Dishub PPU mengambil sikap hati-hati, terutama karena ada kemungkinan barang milik daerah—seperti PJU—berpotensi menjadi objek hibah apabila status wilayah berpindah ke otoritas khusus.

“Kalau nanti kita ke sana terus tiba-tiba Pemdasus-nya keluar tahun 2028, kan hibah jatuhnya,” ujar Andy, merujuk pada skenario di mana Pemerintah Daerah Khusus IKN (Pemdasus) resmi mengambil alih kewenangan administratif atas wilayah Sepaku dan sekitarnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version