Dailykaltim.co, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengikuti tahapan verifikasi lanjutan Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional 2025. Proses verifikasi oleh Tim KKS Pusat berlangsung secara hybrid di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu, 20 Agustus 2025.

Bupati PPU Mudyat Noor menghadiri kegiatan ini secara virtual, sementara Wakil Bupati Abdul Waris Muin bersama Sekretaris Daerah Tohar, Ketua Forum Kabupaten Sehat (FKS) PPU Indrayani, jajaran kepala OPD, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat se-PPU, dan pengurus FKS hadir langsung di lokasi.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor mengapresiasi pelaksanaan verifikasi lanjutan KKS tingkat nasional tersebut.

“Kabupaten Penajam Paser Utara akan terus berproses menjadi lebih baik dalam penyelenggaraan KKS dan semoga bisa menjadikan daerah ini bersih, sehat dan nyaman dihuni,” ujarnya secara daring.

Ia juga menyampaikan terima kasih karena Kabupaten PPU direkomendasikan sebagai salah satu daerah yang diikutsertakan dalam tahap verifikasi lanjutan Kabupaten/Kota Sehat tahun ini.

Verifikasi mencakup sembilan tatanan yang dipaparkan langsung oleh Ketua FKS PPU, Indrayani. Kesembilan tatanan itu meliputi: (1) kehidupan masyarakat sehat dan mandiri, (2) permukiman dan fasilitas umum, (3) satuan pendidikan, (4) pasar, (5) perkantoran dan perindustrian, (6) pariwisata, (7) transportasi dan tertib lalu lintas, (8) perlindungan sosial, serta (9) penanggulangan bencana.

Indrayani menegaskan FKS PPU siap memenuhi seluruh evaluasi yang diberikan tim verifikator pusat dalam waktu 2×24 jam.

Sementara itu, Wakil Bupati Abdul Waris menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memenuhi indikator yang belum terpenuhi. Ia memastikan Pemkab PPU akan bersinergi bersama FKS dan perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version