Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkenalkan konsep Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Meskipun masih dalam tahap awal, langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait mengenai pentingnya keberadaan RIRA. Sosialisasi pertama akan dilaksanakan pada 8 Oktober mendatang dengan menghadirkan narasumber dari Balikpapan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menyatakan bahwa RIRA merupakan program yang relatif baru di PPU dan masih memerlukan pengenalan lebih lanjut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsep RIRA serta bagaimana program ini dapat berperan dalam mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak.
“Masih langkah awal, karena kita masih proses mengenalkan RIRA dan masih terus dalam tahapan sosialisasi,” jelas Nurkaidah.
Sosialisasi yang direncanakan tersebut akan menjadi momentum penting bagi PPU untuk lebih memperluas pengetahuan tentang RIRA di kalangan masyarakat. Dalam acara sosialisasi nanti, narasumber dari Balikpapan akan berbagi pengalaman dan panduan tentang bagaimana program RIRA dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.
Hal ini akan menjadi landasan penting bagi PPU dalam menerapkan program serupa di wilayahnya.
“Nah, rencana tanggal 8 Oktober ini kita mau mengundang narasumber dari Balikpapan untuk mensosialisasikan RIRA itu,” tambahnya.
RIRA sendiri merupakan inisiatif yang dirancang untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan khusus. Konsep ini hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam membangun Kabupaten Layak Anak (KLA), di mana hak-hak anak diakui, dihormati, dan dilindungi secara maksimal.
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.