Dailykaltim.co, Penajam – Aplikasi Simpancardes yang telah diterapkan oleh desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak beberapa waktu lalu dinilai cukup membantu dalam memudahkan proses administrasi desa.
Meski begitu, sejumlah perangkat desa berharap agar aplikasi ini bisa lebih ditingkatkan agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secara digital, tanpa harus datang ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk urusan tertentu seperti penandatanganan cek.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa meskipun Simpancardes telah memberikan kemudahan, ada beberapa tahapan yang tetap membutuhkan kehadiran langsung perangkat desa di BKAD.
“Mereka tadi saran, kalau memang tidak perlu datang ke BKAD, mereka bisa saja memproses melalui aplikasi. Namun ada beberapa proses yang tidak bisa diproses melalui aplikasi itu,” ujar Tita, menyampaikan harapan dari perangkat desa yang berharap segala prosedur dapat dilakukan secara digital.
Desa-desa di PPU menyambut positif kehadiran aplikasi Simpancardes sebagai langkah modernisasi administrasi yang bertujuan mengurangi proses manual. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat batasan.
Tita menambahkan bahwa perangkat desa berharap agar ke depan, Simpancardes bisa benar-benar menyelesaikan semua prosedur administratif, termasuk yang memerlukan verifikasi tanda tangan pejabat terkait.
“Itu harapan mereka, bisa enggak semuanya full tidak perlu ke BKAD lagi,” jelas Tita.
Sayangnya, untuk saat ini, beberapa tahapan administratif memang harus dilakukan secara manual. Salah satu yang menjadi kendala utama adalah kebutuhan tanda tangan langsung pada cek yang harus ditandatangani di Kantor BKAD.
“Kalau seperti cek itu kan harus tanda tangan secara langsung. Sehingga mereka harus datang ke Kantor BKAD,” pungkas Tita.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.