Dailykaltim.co, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses dan mutu pendidikan melalui kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menyasar peningkatan keadilan pendidikan, terutama bagi anak-anak dari kelompok rentan, masyarakat kurang mampu, serta wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menekankan bahwa SPMB tidak sekadar membuka akses masuk sekolah, tetapi juga memastikan kualitas yang merata di seluruh satuan pendidikan.
“Pendidikan adalah hak konstitusional semua warga negara. SPMB memastikan bahwa tidak hanya akses pendidikan yang terbuka, tetapi juga kualitas yang setara bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi,” tegas Wamen Atip saat berbicara dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
Dengan mengusung filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, pemerintah menyusun SPMB berbasis prinsip domisili, agar peserta didik dapat menempuh pendidikan di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya. Namun, SPMB juga memberi ruang fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kebijakan demi menjangkau kelompok rentan.
Atip mendorong pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data satuan pendidikan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan yang adil dan akurat. Ia menegaskan bahwa zonasi bukan satu-satunya unsur dalam SPMB, sebab kualitas sekolah juga menjadi perhatian utama.
“SPMB adalah bentuk keadilan dalam sistem. Pemerintah daerah harus mengawal tidak hanya distribusi sekolah, tapi juga jaminan mutu dari setiap sekolah yang ada di wilayahnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebutkan bahwa SPMB merupakan reformasi menyeluruh dalam sistem penerimaan siswa baru. Kebijakan ini meliputi pembinaan, evaluasi, penilaian prestasi, integrasi teknologi pendidikan, dan pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap SPMB mampu merespons tantangan pendidikan yang kompleks di berbagai daerah—baik dari sisi geografis, sosial, maupun infrastruktur.
Sementara itu, Forum Tematik Bakohumas yang diikuti lebih dari 300 perwakilan humas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan komunitas pendidikan, menjadi wadah sosialisasi penting dalam menyebarluaskan pemahaman tentang kebijakan ini.
“Kebijakan ini harus dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Karena itu, komunikasi publik dan kolaborasi antarhumas pemerintah menjadi sangat penting,” kata Molly Prabawaty, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital.
Forum tersebut juga menghadirkan berbagai perspektif kelembagaan. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menekankan perlunya pelaksanaan yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.
“SPMB adalah peluang besar bagi perbaikan sistem. Tapi harus dikawal bersama, agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Kami di Ombudsman siap bersinergi untuk itu,” ujarnya.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa SPMB sejalan dengan agenda digitalisasi pendidikan dan penguatan tata kelola berbasis data.
Dengan peluncuran SPMB, pemerintah tak hanya menyederhanakan mekanisme pendaftaran siswa baru, tetapi juga memfungsikan kebijakan ini sebagai instrumen keadilan pendidikan yang konkret.
“SPMB bukan hanya tentang siapa yang diterima, tapi bagaimana semua anak punya peluang yang sama untuk belajar di sekolah yang baik,” tutup Wamen Atip.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.