Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah geliat investasi yang meningkat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), permasalahan klasik tata ruang kembali mencuat ke permukaan.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menilai bahwa ketidaksinkronan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antarinstansi menjadi akar persoalan tumpang tindih perizinan dan lambannya realisasi proyek di lapangan.
“Itu yang kita sampaikan waktu kita rapat, diskusi bareng dengan pemerintah daerah, dinas-dinas, termasuk DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, dan instansi vertikal seperti ATR/BPN. Kita bilang, harus ada sinkronisasi RTRW, supaya perizinan itu nggak tumpang tindih, apalagi ini kan daerah yang sedang berkembang,” ujar Mahyuddin dalam keterangannya.
Menurut Mahyuddin, ketidaksesuaian antara dokumen tata ruang dan kebutuhan di lapangan telah menjadi penghambat masuknya investasi secara efektif. Komisi I DPRD kerap menerima aduan dari pelaku usaha yang telah siap menanamkan modal, namun terhambat karena status lahan yang belum tuntas atau lokasi usaha yang belum masuk dalam zonasi sesuai RTRW yang berlaku.
“Kita di Komisi I DPRD PPU kan memang punya fungsi pengawasan. Nah, kita lihat dari tahun ke tahun, masalah utama investasi itu salah satunya di tata ruang,” jelasnya.
Masalah yang paling sering dijumpai, kata Mahyuddin, adalah keterlambatan dalam menyesuaikan RTRW dengan kondisi perkembangan investasi di daerah.
Beberapa investor, terutama yang bergerak di sektor industri, konstruksi, dan logistik, datang dengan kesiapan modal dan waktu. Namun ketika proses izin dimulai, mereka terhalang karena lokasi usaha belum masuk zona pemanfaatan ruang yang sesuai.
“Investor mau masuk, lahannya belum clear, RTRW-nya nggak sesuai, KKPR belum selesai. Padahal mereka mau cepat bangun, sementara pemerintah daerah lambat mengantisipasi itu,” tambah Mahyuddin.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu dokumen vital yang kini wajib dimiliki sebelum investor bisa mengakses layanan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, untuk mendapatkan KKPR, investor harus terlebih dulu memastikan bahwa lokasi yang dipilih sesuai dengan peta dan peruntukan dalam RTRW daerah
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.