Dailykaltim.co, Penajam – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tiga ASN dilaporkan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan yang sah, dan kini terancam dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Informasinya memang ada OPD yang sudah memberlakukan itu sebelumnya. Jadi sudah mendapatkan SP dari kepala dinasnya,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Surat Peringatan (SP) dari kepala dinas merupakan langkah awal dalam mekanisme pembinaan. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, proses lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur hukum kepegawaian.

Ketika ditanya apakah ketiganya benar-benar terancam diberhentikan secara tidak hormat, Ainie menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. “Kalau itu, kita harus membentuk tim disiplin dulu. Jadi tidak bisa serta-merta mereka melakukan tindakan,” katanya.

Proses pemberian sanksi berat, seperti pemecatan, harus melalui prosedur formal yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian. Salah satunya adalah pembentukan tim khusus yang ditunjuk oleh Bupati. “Kalau sudah sanksinya sedang dan berat, itu harus melalui pembentukan tim yang ditunjuk oleh Bupati untuk memberikan hukuman disiplin itu,” ujar Ainie.

Tim tersebut dikenal sebagai tim penjatuhan hukum disiplin, yang terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta atasan langsung dari ASN yang bersangkutan. “Nama timnya: tim penjatuhan hukum disiplin. Jadi ada Inspektorat, BKPSDM, dan unsur atasan,” ucapnya.

Menurut Ainie, unsur atasan memiliki peran krusial dalam proses investigasi. Selain memberikan informasi dan data administratif, mereka juga menjadi saksi utama dalam menguraikan kronologi pelanggaran. “Unsur atasan ini nanti masuk dalam tim dan memberikan keterangan, kronologis, data dan fakta, serta dia juga yang akan kami tanyai pada saat investigasi itu,” tambahnya.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu kelengkapan data dari OPD terkait. Informasi awal menyebutkan bahwa ketiga ASN tersebut telah mangkir selama tiga bulan berturut-turut. Jika terbukti, hal ini termasuk pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi PTDH.

“Datanya kita belum lihat. Informasinya tiga bulan berturut-turut. Kami melihat saat Pak Wakil Bupati mulai start penegakannya,” jelas Ainie, merujuk pada rangkaian inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin dalam beberapa bulan terakhir.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah komitmen pemerintah daerah memperketat pengawasan disiplin pegawai. Pemkab PPU sebelumnya telah melakukan inspeksi ke 32 OPD dan mencatat lebih dari 200 pelanggaran ringan yang ditindak melalui surat teguran.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version