Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tengah menggarap rencana pembangunan rumah aman khusus untuk korban kekerasan perempuan dan anak. 

Berbeda dengan rumah singgah yang diperuntukkan bagi individu yang tidak memiliki tempat tinggal atau terlantar, rumah aman ini memiliki fungsi spesifik sebagai tempat perlindungan sementara bagi mereka yang sedang dalam proses penanggulangan kekerasan. 

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, hanya korban kekerasan yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat tinggal di rumah aman. Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menegaskan bahwa rumah aman ini tidak sama dengan rumah singgah. 

“Rumah aman ini memang khusus untuk korban kekerasan perempuan dan anak,” ujar Hidayah. 

Penegasan ini penting untuk menjelaskan perbedaan antara rumah aman dan rumah singgah yang selama ini mungkin masih dianggap serupa oleh sebagian masyarakat. 

Rumah singgah, pada umumnya, menyediakan tempat tinggal sementara bagi orang-orang yang tidak memiliki rumah atau berada dalam kondisi terlantar. Namun, rumah aman memiliki tujuan yang lebih spesifik dan terbatas pada kasus-kasus kekerasan.

“Berbeda dengan rumah singgah, karena ada yang berpendapat rumah singgah dan rumah aman itu sama, padahal nggak sama,” lanjut Hidayah. 

Rumah singgah biasanya bersifat umum dan dapat digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan tempat tinggal sementara. Namun, rumah aman memiliki kriteria dan batasan yang jelas terkait siapa saja yang dapat mengakses fasilitas ini. 

Hanya mereka yang merupakan korban kekerasan, baik itu perempuan maupun anak, dan sedang dalam proses penanggulangan kekerasan yang dapat tinggal di rumah aman ini.

Menurut Hidayah, orang yang tinggal di rumah aman adalah mereka yang sedang dalam proses penanggulangan kekerasan. Hal ini berarti bahwa mereka masih berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan dan intervensi, baik dari sisi hukum maupun psikologis. 

“Kalau rumah singgah orang tidak punya rumah atau orang terlantar bisa tinggal di situ sementara. Kalau rumah aman, orang yang sedang dalam proses penanggulangan kekerasan,” tutup Hidayah.

[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version