Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempertimbangkan usulan dari sejumlah desa terkait pengurangan tahap pencairan dana desa.
Saat ini, pencairan dana desa dilakukan dalam empat tahapan, namun desa-desa berharap agar jumlah tahapan ini dapat dikurangi menjadi dua atau tiga tahap demi efisiensi proses pencairan.
Usulan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut dan perubahan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini mengatur pencairan dalam empat tahap. Kepala DPMP PPU, Tita Deritayati, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan ini dengan seksama.
“Itu ada empat tahapan, jadi memang ada usulan. Kan empat tahapan ini berdasarkan Perbup yang memang kita punya,” ujar Tita.
Menurutnya, para kepala desa dan perangkat desa merasa bahwa pencairan dana dalam empat tahapan sering kali membuat proses administrasi lebih panjang dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Oleh sebab itu, mereka mengusulkan agar pencairan dana bisa dilakukan dalam dua atau tiga tahapan saja.
Namun, Tita menegaskan bahwa untuk mengubah tahapan pencairan ini, dibutuhkan diskusi lebih lanjut serta revisi Peraturan Bupati yang menjadi acuan utama pencairan dana desa.
“Ke depan, mereka ingin tahapan ini bisa dikurangi, tidak harus empat tahapan, tapi dua atau tiga tahapan. Tapi untuk merubah tahapan itu nanti kita diskusikan lagi khusus, kan itu berarti harus merubah Perbup-nya,” jelasnya.
Usulan ini muncul sebagai bagian dari aspirasi desa-desa yang menginginkan proses yang lebih efisien dan mampu mempercepat pelaksanaan program-program yang bergantung pada dana desa.
Dengan pengurangan tahap, diharapkan dana yang diterima desa dapat segera dialokasikan dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tanpa terlalu banyak melalui proses administratif yang memakan waktu.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.