Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria yang dijalankan Badan Bank Tanah, terutama terkait pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah PPU.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyampaikan hal itu saat menyerahkan sertifikat tanah kepada 23 warga dari total 129 penerima manfaat yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol seksi 5B. Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Kamis (25/9/2025).

“Sebagai pemerintah daerah, kami terus berupaya menjembatani hak-hak warga dalam program Reforma Agraria oleh Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN. Alhamdulillah, tahap awal ini sudah diserahkan 23 sertifikat, dan proses akan berlanjut sampai seluruhnya selesai,” ujar Waris.

Ia menambahkan, penyelesaian sertifikasi masih berjalan dan sebagian besar masyarakat di Gresik, Jenebora, Pantai Lango, serta wilayah sekitarnya akan menerima sertifikat pada tahap berikutnya.

Waris menegaskan reforma agraria tidak hanya menyangkut distribusi sertifikat, tetapi juga perubahan tata kelola lahan.

“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat merasa aman dan dapat memanfaatkan lahan secara produktif untuk meningkatkan taraf hidup. Sertifikat ini jangan sampai beralih tangan hanya karena tergiur keuntungan sesaat, karena ini adalah jaminan masa depan anak cucu kita,” katanya.

Menurut dia, reforma agraria menjadi instrumen pemerataan pembangunan, apalagi dengan keberadaan IKN yang berbatasan langsung dengan PPU. Pemerintah daerah berkomitmen memperluas pelaksanaan program bersama Bank Tanah, ATR/BPN, dan instansi terkait.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menambahkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati telah menuntaskan identifikasi objek dan subjek lahan, lalu menyerahkan data kepada Bank Tanah dan BPN untuk ditindaklanjuti.

Kepala Bank Tanah Indonesia, Parman Nataatmadja, melalui sambungan video menegaskan arti penting sertifikat yang diserahkan.

“Sertifikat ini jangan hanya dipandang sebagai dokumen legal, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut penyerahan sertifikat ini menjadi sejarah baru.

“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia, pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Bank Tanah diserahkan langsung kepada masyarakat di PPU. Ini menjadi kado indah pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai menjadi hak milik setelah 10 tahun. Sertifikat itu juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Program reforma agraria di atas HPL Bank Tanah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Skema ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan tanah negara yang lebih produktif, adil, dan berkelanjutan.

Acara penyerahan sertifikat dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Komisi I, perangkat daerah, serta masyarakat penerima manfaat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version