Dailykaltim.co, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCV (27) setelah yang bersangkutan mengunggah konten misinformasi yang menarasikan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan sebagai “Temple of Kakukakrash”. Pemeriksaan dilakukan usai patroli siber petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan unggahan viral yang memuat klaim keliru mengenai situs warisan budaya tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).

Tedy menjelaskan bahwa OCV mengunggah konten tersebut ketika berada di area TWC Prambanan. Unggahan itu disertai ajakan kepada para pengikutnya untuk bergabung dalam praktik kepercayaan yang tidak diakui secara resmi dan dibuat sendiri oleh yang bersangkutan.

“OCV merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital,” kata Tedy.

OCV diketahui mengelola sejumlah akun media sosial, termasuk akun TikTok ZIKgreat—yang kini telah ditangguhkan—serta akun @sonofkakukakrash yang masih aktif. Dalam akun tersebut, OCV mengunggah video dirinya di kawasan Prambanan dengan narasi “Welcome to The Temple of Kakukakrash”. Ia juga mengelola akun Facebook Zik Son Of Kakukakrash yang memiliki lebih dari 161.000 pengikut dan digunakan untuk menyebarkan foto serta video misinformasi lain mengenai Prambanan.

Tidak hanya itu, OCV juga mengajak para pengikutnya melakukan aksi “drop name” yang diklaim dapat mendatangkan berkah dan menghasilkan imbalan bagi dirinya.

“Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar Tedy Riyandi.

Fenomena tersebut mengindikasikan adanya rekayasa ajaran pribadi yang dimanfaatkan OCV untuk memperoleh keuntungan, dengan menunggangi misinformasi terkait situs budaya TWC Prambanan. Sejumlah unggahan bahkan telah ditonton lebih dari 5 juta kali, sehingga berpotensi mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata dunia.

“Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujar Sefta.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version