Dailykaltim.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor mengambil langkah cepat menanggapi tuntutan warga terkait lambannya sertifikasi lahan di kawasan reforma agraria. Ia meminta pihak Bank Tanah dan ATR/BPN PPU melaporkan progres penanganan setiap dua pekan sekali.
Sebelumnya, puluhan warga dari Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati PPU, Rabu (10/10/25). Mereka menuntut percepatan penerbitan sertifikat lahan relokasi pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol.
Warga menyampaikan keluhan mengenai lambannya proses penerbitan sertifikat tanah di bawah kewenangan Badan Bank Tanah. Menyikapi hal itu, Mudyat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan serta penerbitan sertifikat bagi masyarakat terdampak relokasi maupun penerima manfaat reforma agraria.
“Yang belum ini sebenarnya hanya proses saja. Tapi jalannya lambat oleh teman-teman Bank Tanah. Kami minta dalam waktu cepat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan kelurahan supaya proses ini segera klir. Jangan digantung selama tiga tahun. Saya minta setiap dua pekan, BPN keluarkan sertifikat (progres) mana yang sudah klir,” tegas Mudyat, Kamis (11/10/25).
Langkah itu juga ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan dan Sertifikasi di ruang rapat Bupati. Pertemuan tersebut membahas laporan masyarakat sekaligus strategi percepatan sertifikasi tanah.
Bupati menilai forum koordinasi dan sosialisasi partisipatif antara Badan Bank Tanah, Pemkab PPU, dan penerima manfaat reforma agraria harus segera dilakukan.
“Jangan ada penundaan karena menunda ini pasti akan menimbulkan masalah baru,” katanya.
Sejauh ini, Bank Tanah dan BPN PPU baru menyelesaikan tahap pertama sertifikasi lahan relokasi. Namun, Mudyat menilai proses tersebut terlalu lambat dan menimbulkan kerawanan baru.
“Gara-gara tahapan ini, muncul masalah karena ada beberapa instansi yang tiba-tiba minta lahan di lokasi yang sama dengan milik warga. Akhirnya masyarakat yang jadi korban,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa hak-hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan awal yang dibuat sejak tiga tahun lalu.
“Harusnya terpenuhi sejak awal program berjalan. Sudah dihitung dan disepakati, semua keperluan masyarakat mestinya sudah klir,” jelasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.