Dailykaltim.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 91,5 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Dana tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.
Menurut data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, KPU menerima alokasi dana terbesar, sekitar Rp 76 miliar, sedangkan Bawaslu mendapatkan sekitar Rp 15,4 miliar. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, dimulai dari tahun 2023 dan dilanjutkan pada 2024.
“Kami telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibad Daerah (NPHD) pada tahun 2023, di mana 40 persen dari dana telah dicairkan, sementara 60 persen sisanya akan dicairkan pada tahun 2024,” kata Kaban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, Kamis (7/3/2024).
Regulasi mengenai pendanaan Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) Nomor 41 tahun 2020. Mekanisme pendanaan dilakukan oleh pemerintah daerah yang kemudian dana tersebut diserahkan kepada KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan untuk disetujui.
“Anggaran KPU dan Bawaslu merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan dicairkan dalam dua tahap,” jelas Rinda.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga telah menyalurkan dana pengamanan Pilkada kepada aparat keamanan sekitar Rp 12 miliar. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dilakukan pada Senin (4/3).
Polres Kukar mendapatkan alokasi terbesar sebesar Rp 8,1 miliar, diikuti oleh Kodim 0906/KKR sebesar Rp 2 miliar, Polres Bontang Rp 1,2 miliar, dan Kodim 0908/BTG sebesar Rp 624 juta.
“Dana pengamanan Pilkada kami salurkan secara langsung,” tambahnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.