Dailykaltim.co, Berau – Sri Juniarsih menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau untuk tahun 2025-2045. Dia juga menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, alokasi belanja daerah difokuskan pada beberapa poin utama. Sri Juniarsih menegaskan bahwa belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2024 diprioritaskan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau, yang mencakup urusan wajib pelayanan dasar.
“Urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan pun berfungsi sebagai penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Untuk poin belanja penyelenggaraan urusan wajib, anggaran digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Ini mencakup upaya optimalisasi kewajiban daerah melalui peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum yang layak, serta pengembangan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Bumi Batiwakkal.
“Pengalokasian kebutuhan belanja dilakukan secara terukur dan terarah, termasuk untuk mendukung kegiatan rutin yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi seluruh SKPD, seperti kekurangan gaji ASN dan non-ASN,” ungkapnya.
Sri Juniarsih juga menyoroti pentingnya alokasi belanja untuk kegiatan yang mendukung program pembangunan prioritas dan unggulan SKPD, serta program prioritas yang telah menjadi komitmen pemerintah dalam mendukung 18 Program unggulan.
Selain itu, belanja diarahkan untuk sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, pengadaan lampu penerangan jalan, peningkatan jalan, drainase, irigasi, air bersih, dan pembangunan gedung yang bisa dilaksanakan dalam sisa waktu efektif pada perubahan APBD 2024.
Anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD, terkait pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2023 lalu.
“Meski begitu, untuk mengalokasikan anggaran, diperlukan perhatian pada pembangunan gedung rumah sakit daerah, sebagaimana tercantum dalam nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD pada 22 November 2021,” pungkasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.