Dailykaltim.co, Berau – Kepala Daerah Berau, Sri Juniarsih, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penanganan isu tenaga kerja di wilayahnya.

Pada Senin (3/6/2024), ia menyoroti keterbatasan yang dihadapi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dalam menyelesaikan perselisihan kerja, serta absennya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah tersebut.

Bupati yang merupakan wanita pertama memimpin Bumi Batiwakkal itu mengakui, tantangan mengenai penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Berau semakin kompleks dan mendesak, memunculkan kekhawatiran pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Kami berusaha untuk memfasilitasi tenaga kerja lokal dengan perusahaan, namun ini membutuhkan waktu,” kata Sri Juniarsih, menyampaikan kebutuhan mendesak untuk membentuk PHI demi mengatasi perselisihan kerja yang berlarut-larut.

Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya PHI bersamaan dengan regulasi perlindungan tenaga kerja lokal, seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018, yang dapat menjadi solusi penyelesaian masalah tenaga kerja di Berau.

“Saya sudah membuka wacana, jika memungkinkan dan regulasinya ada, kita akan berusaha untuk memiliki PHI di Kabupaten Berau,” ujar Bupati, menyuarakan harapannya agar pembentukan lembaga tersebut dapat segera terealisasi.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version