Dailykaltim.co, Kukar – Dalam rangka memperkuat pengabdian dan tanggung jawab para pemimpin desa, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Acara ini digelar di aula Lantai 1 Kantor Bappeda pada beberapa hari lalu dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Forkopimda, Ketua DPRD sementara Farida, Sekda Kukar Sunggono, dan sejumlah pejabat serta tokoh penting lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Edi Damansyah menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

“Dengan momentum penting pada hari ini, semoga menjadi pemicu semangat pengabdian bagi seluruh Kepala Desa dalam bekerja dan berkinerja secara optimal untuk menuju terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Edi juga menekankan pentingnya bagi pemerintah desa untuk menyusun program prioritas yang terkait dengan isu-isu penting seperti penurunan angka kemiskinan, pencegahan stunting, dan pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan desa. Ia juga mendorong desa agar lebih inovatif dalam memanfaatkan sumber daya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

“Hendaknya Pemerintah Desa dapat melakukan perencanaan program kegiatan prioritas dan strategis yang berkaitan dengan penurunan kemiskinan, penanganan dan pencegahan stunting, serta pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan desa. Saat ini desa juga dituntut untuk lebih kreatif dalam mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk dikelola secara baik dan produktif agar dapat menghasilkan nilai ekonomis. Hal ini dapat digunakan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun dalam mendorong pemberdayaan, pertumbuhan, dan perkembangan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan,” jelasnya

Bupati berharap, “Peran tugas pokok dan fungsi Kepala Desa se-Kabupaten Kukar dapat dioptimalkan lebih baik lagi serta apa yang belum selesai dikerjakan dapat diselesaikan dan rencana kerja Pemerintah Desa harus terintegrasi dengan baik. Selamat atas pengukuhan penambahan masa jabatan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Selamat bekerja, tetaplah menjaga amanah dan marwah,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. Di Kutai Kartanegara sendiri, terdapat dua kelompok Kepala Desa, yaitu mereka yang menjabat sejak 2019 hingga 2025, yang kini akan berakhir pada 2027, serta kelompok yang menjabat mulai 2022 hingga 2028, yang akan berakhir pada 2030.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version