Dailykaltim.co, Penajam – Pengusaha sarang walet di Penajam Paser Utara (PPU) belum dikenakan pajak secara maksimal. Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Thohiron, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya penarikan pajak dari industri walet yang berkembang di wilayah tersebut.

Menurut Thohiron, ketiadaan aturan khusus dan jelas menjadi salah satu hambatan utama. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan dalam mengetahui jumlah produksi sarang walet setiap tahunnya menjadi kendala besar dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh para pengusaha.

“Susah memang kalau walet itu mau ditarik pajak. Yang jelas ada dilematis, kita ini kan tidak tahu ya berapa kilo yang dihasilkan dari sarang walet itu, karena kita enggak tahu kejelasan pastinya itu membuat kendala tersendiri bagi penarik distribusi pajak walet,” jelasnya.

Thohiron mencontohkan bahwa ketidakjelasan dalam mengetahui hasil produksi sarang walet membuat proses penarikan retribusi menjadi sulit.

“Misalnya begini, kita itu tidak tahu walet itu berapa sih hasil produksinya, kalau kita tidak tahu hasil produksinya bagaimana kita bisa menarik retribusinya. Kemudian, ada alasan bagi yang punya sarang walet ini,” tambahnya.

Ia juga menekankan perlunya regulasi yang jelas dan pengelolaan yang terorganisir untuk memaksimalkan potensi pajak dari industri walet. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan asosiasi pengepul walet yang dapat memonitor produksi dan distribusi sarang walet di PPU.

“Memang kalau mau maksimal ditertibkan yah mereka dikasih izin yang jelas kemudian dibuat semacam kelompok pengepul walet-walet ini semacam asosiasinya lah. Kalau itu memungkinkan jadi termonitor,” katanya.

Thohiron menjelaskan bahwa dengan adanya asosiasi, semua hasil walet di PPU bisa dikumpulkan dan dikelola secara terpusat. Hal ini akan memudahkan monitoring dan pengawasan, sehingga penarikan pajak bisa dilakukan dengan lebih efektif.

“Misalnya, asosiasi sarang walet PPU, jadi semua hasil walet di PPU itu dikumpulkan oleh asosiasi tersebut nah itu baru bisa kita kendalikan, kalau itu enggak dikendalikan agak susah namanya pajak,” ujarnya.

Selain itu, dengan terbentuknya asosiasi, penerapan pajak bisa dilakukan dengan lebih terstruktur dan transparan. Dengan berbagai upaya dan solusi yang diusulkan, diharapkan masalah penarikan pajak dari pengusaha walet di PPU dapat segera teratasi.

“Nah, kalau itu yang terjadi kan agak susah, kalau ada asosiasi lebih memudahkan untuk memonitor itu. Kalau sudah termonitor kan tinggal menerapkan pajaknya saja,” tambah Thohiron.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version