Dailykaltim.co – Pemerintah Indonesia tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu). RUU ini dipandang sebagai bagian dari paket Undang-Undang Politik yang akan membawa perubahan signifikan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa proses penyusunan draf ini telah dimulai, dengan ruang publik yang terbuka luas untuk memberikan masukan.

“Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar,” kata Bima .

Bima menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan untuk menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas dengan menyerap aspirasi publik yang beragam. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya melibatkan kepentingan politik, namun juga harus melibatkan peneliti dan akademisi agar lebih komprehensif.

“Semua sudah ada perdebatan di belakang yang kita harus lanjutkan ke depan,” ujar Bima, yang menambahkan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR RI, meski pemerintah juga memiliki perspektif tersendiri terhadapnya.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah melakukan kajian terkait RUU ini, sementara Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa,” jelasnya.

Bima menambahkan, meskipun Indonesia telah melalui beberapa ajang politik rumit, penyusunan RUU ini tidak akan mengabaikan sejarah dan pengalaman yang telah dilalui, serta keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu.

“Kita coba sekarang ini melakukan kodifikasi. Mana-mana yang perlu untuk difokuskan, belum tentu semuanya, tapi isu-isu yang sangat krusial,” katanya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version