Dailykaltim.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah ini, menurutnya, bertujuan memperkuat sistem penyelenggaraan haji agar lebih sesuai dengan kebutuhan jamaah dan perkembangan zaman.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam keterangan resmi pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi penyelenggaraan haji dan umrah yang sudah berjalan, melainkan menyempurnakan sistem agar selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan modern.
“Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel,” katanya.
Supratman menjelaskan, setiap tahun jutaan umat Islam Indonesia menantikan kesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima. Karena itu, masyarakat menaruh harapan besar agar keberangkatan, pelayanan di tanah suci, hingga kepulangan jamaah berlangsung tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Di masa mendatang, kelembagaan haji dan umrah akan diintegrasikan dalam kementerian baru tersebut.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat,” ujarnya.
Revisi undang-undang juga mencakup penyempurnaan mekanisme serta akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Aturan baru itu akan mengatur penyesuaian komponen biaya, pembagian kuota haji reguler dan khusus, hingga mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan ibadah.
“Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional,” katanya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pada Senin, 25 Agustus 2025. Selanjutnya, RUU tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus 2025, untuk diputuskan lebih lanjut.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.