Dailykaltim.co, Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2023.

“Pada Jumat (5/4/2024), di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya Ince Suil Febryan (Pegawai PT Brantas Abipraya) dan Arzan (Pegawai PT Pembangunan Perumahan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada InfoPublik pada Jumat (5/4/2024).

Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023.

Penangkapan dilakukan di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim terhadap 11 orang, dengan ditemukan uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari total Rp1,4 miliar yang diduga sebagai suap.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yaitu NM selaku Direktur CV BS, ANR pemilik PT FPL, HS Staf PT FPL, RF Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, dan RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK mulai dari 24 November hingga 13 Desember 2023.

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2023, dana yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kaltim, termasuk proyek peningkatan Jalan Simpang Batu – Labuan senilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang – Lolo – Kuaro senilai Rp1,1 miliar.

Tersangka NM, ANR, dan HS diduga melakukan pendekatan kepada RS agar memenangkan mereka dalam proyek tersebut dengan memberikan sejumlah uang. RS kemudian meminta persetujuan RF, yang selanjutnya memerintahkan manipulasi item di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pembagian uang mencapai Rp1,4 miliar, sebagian di antaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version