Dailykaltim.co, Kaltim –  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Timur pada 2026 Masehi atau 1447 Hijriah. Penetapan tersebut tertuang dalam daftar resmi yang diterbitkan pada 23 Februari 2026.

Dalam ketetapan tersebut, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang tertinggi tercatat sebesar Rp75.000 per jiwa di Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara nilai terendah sebesar Rp35.000 per jiwa berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

Berikut rincian besaran zakat fitrah kategori uang (tertinggi, sedang, terendah) dan konversi beras di masing-masing daerah:

Di Kota Samarinda, zakat fitrah ditetapkan Rp70.000, Rp60.000, dan Rp50.000 dengan takaran beras 2,75 kilogram. Di Kota Balikpapan, besarannya Rp54.000, Rp48.000, dan Rp42.000 dengan 3 kilogram beras. Kota Bontang menetapkan Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 dengan 2,5 kilogram beras.

Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000 dengan 2,7 kilogram beras. Kabupaten Kutai Timur menetapkan Rp50.000, Rp45.000, dan Rp40.000 dengan 2,5 kilogram beras.

Kabupaten Kutai Barat menetapkan Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500 dengan kisaran 2,7 hingga 3 kilogram beras. Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Rp45.000, Rp40.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kilogram beras.

Kabupaten Paser menetapkan Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 dengan 3 kilogram beras. Kabupaten Berau menetapkan Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kilogram beras. Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan Rp75.000, Rp65.000, dan Rp55.000 dengan 2,7 kilogram beras.

Adapun untuk kategori fidyah, nilai tertinggi sebesar Rp40.000 per hari per jiwa berlaku di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Berau. Di Kota Balikpapan dan Kabupaten Mahakam Ulu, fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari per jiwa. Kabupaten Kutai Kartanegara juga menetapkan Rp30.000 per hari per jiwa.

Kota Bontang menetapkan fidyah Rp18.000 dan Rp15.500. Kabupaten Kutai Timur menetapkan Rp25.000, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp45.000, serta Kabupaten Paser Rp22.000 per hari per jiwa.

Konversi fidyah dalam bentuk beras berkisar antara 0,675 kilogram hingga 0,8 kilogram, tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa kadar fidyah ditetapkan dan dibayarkan per hari per jiwa. Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq.

Penetapan ini menjadi acuan bagi umat Islam di Kalimantan Timur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 Hijriah.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version