Dailykaltim.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

SPT ini menjadi kewajiban bagi individu yang memperoleh pendapatan melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, yaitu Rp54 juta per tahun.

“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memperoleh pendapatan di atas Rp54 juta per tahun untuk mengisi SPT tahun 2023,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Jumat (22/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, WP Orang Pribadi masih memiliki waktu 9 hari ke depan untuk mengajukan SPT Tahunan. “Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak diperlukan kunjungan langsung ke kantor pajak,” tambahnya.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, menunjukkan peningkatan sebesar 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Peningkatan tersebut berjumlah sekitar 686.980 SPT. Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah pelaporan SPT yang sudah masuk mencapai 8.914.061,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka dengan melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang telah mematuhi kewajiban pelaporan SPT mereka, terutama bagi mereka yang pendapatannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak,” kata Menkeu.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version