Dailykaltim.co – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini memiliki kesempatan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara melalui badan hukumnya. Presiden Joko Widodo memberikan keistimewaan ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam acara di Pondok Pesantren Mama Bakry, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/6/2024).
“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang, tapi lewat badan hukum yang dimilikinya,” ujar Airlangga dalam acara Sosialisasi Keuangan Inklusif bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, kesejahteraan masyarakat di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditingkatkan dengan memberikan prioritas penawaran kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Wilayah WIUPK adalah area yang diberikan kepada pemegang izin. Menurut Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang sudah beroperasi atau berproduksi sebelumnya.
Namun, berdasarkan Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, hanya untuk lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 diberlakukan, yakni sampai 30 Mei 2029. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.