Dailykaltim.co – Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Skema tersebut diberlakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan dan disiarkan juga secara virtual, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN di instansi pusat dan daerah. Pemerintah juga mendorong penerapan sistem kerja berbasis digital untuk menjaga efektivitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, pengaturan teknis akan dituangkan melalui surat edaran kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah menekankan pentingnya penerapan yang seragam tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Selain ASN, pemerintah juga mendorong dunia usaha untuk menerapkan pola kerja fleksibel serupa. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
“Imbauan kepada sektor swasta diberikan agar penerapan kerja fleksibel dapat mendukung efisiensi energi tanpa mengganggu aktivitas bisnis masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Airlangga menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap beroperasi normal. Begitu pula sektor strategis, antara lain energi, transportasi, logistik, industri, dan keuangan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

