Dailykaltim.co – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menyusul peningkatan kasus di sejumlah daerah.
Edaran bernomor HK.02.02/C/1602/2026 itu diterbitkan setelah muncul Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di berbagai wilayah. Hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, sebelum kemudian menurun menjadi 177 kasus.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, Named dan Nakes menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi, Sabtu (29/3/2026).
Sebagai bagian dari pengendalian, Kemenkes sebelumnya telah melaksanakan imunisasi respons wabah (ORI) serta kampanye kejar imunisasi campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Meski tren kasus mulai menurun, Kemenkes meminta kewaspadaan tetap ditingkatkan, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas kesehatan diminta memperkuat langkah pencegahan, mulai dari skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri serta pengendalian infeksi.
Tenaga kesehatan juga diminta disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melapor jika menemukan gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.
Kemenkes juga mengingatkan seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap penyebaran campak dapat ditekan sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

