Dailykaltim.co – Pemerintah mulai menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat mulai 1 April 2026. Setiap kendaraan kini hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.

Kebijakan ini ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi di tengah tekanan pasokan global.

Dalam ketentuan yang ditetapkanpada 30 Maret 2026 tersebut, pembatasan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan. Untuk Pertalite, seluruh kendaraan roda empat, baik pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan layanan seperti ambulans dan pemadam kebakaran dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sementara untuk Solar, pembagian kuota dibuat lebih rinci. Kendaraan roda empat pribadi dan layanan umum mendapat batas maksimal 50 liter per hari, angkutan umum roda empat hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Di lapangan, pengawasan akan diperketat. Petugas SPBU diminta mencatat nomor polisi kendaraan setiap pengisian BBM subsidi untuk memastikan tidak terjadi kelebihan pembelian.

Jika konsumen membeli melebihi batas, maka kelebihan volume tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi.

“Apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU),” bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga distribusi BBM tetap terkendali sekaligus memastikan subsidi digunakan secara lebih tepat sasaran, terutama di tengah kondisi ketidakpastian energi global.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version