Dailykaltim.co – Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya memperketat perlindungan anak di ruang digital.

Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses pengguna anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Dalam tahap awal penerapan, pemerintah telah menyurati delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Sejumlah platform disebut mulai melakukan penyesuaian. Bahkan, ada yang dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox juga dinilai mulai menyesuaikan, meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau kepatuhan platform secara berkala. Sanksi juga disiapkan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi anak, sekaligus melindungi data pribadi dari potensi penyalahgunaan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version